Rabu, 31 Oktober 2007

HASIL DIDIK DAN PENGAKUANNYA

HASIL DIDIK DAN PENGAKUANNYA

Sekarang ini banyak sekali penjurusan atau penggolongan dalam pembelajaran yang telah berlangsung mengikuti kurikulum dari negara, namun dalam dalam pelaksanaannya kurikulum tersebut tidak layak dalam penggunaannya.
Ditambah lagi belum adanya pengakuan atas apa yang seharusnya menjadi hasil dari apa yang dipelajari selama ini untuk pelaksanaannya.
Banyak sekali hasil didikan yang seharusnya berkecimpung dipertanian atau perkebunan kemudian pindah menjadi seorang program dengan secara Otodidak, untuk itu seharusnya ada sebuah pengakuan dari Negara untuk melindungi apa yang seharusnya menjadi hasil yang meraka pelajari selama ini.
Contoh Kongkrit Hukum yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk menjaga hasil Didik serta Pengakuannya :
1. Harus ada asosiasi atau organisasi yang menjaga kepemilikikan didikan dan kompeten dalam menjalankan tugasnya.
2. Harus ada bukti Otentik bahwa hasil didikan tersebut benar kepemilikannya.
3. Harus ada Hukum atau undang-undang untuk melapisi kepemilikan hasil didikan tersebut.
4. Tidak ada pengembangan spesialisasi didikan, misalnya bila seseorang hanya memiliki spesialisasi dibidang akuntansi tidak diperbolekan mealokasikan spesialisasinya di bidang yang lain selain akuntansi.

Dengan hukum tersebut semoga perlindungan terhadap kepemilikan didikan terjaga dengan baik, dan tidak ada lagi penyelewengan didalam didikan yang lain.

1 Komentar:

Blogger Ade_Cimut mengatakan...

Mas Simon..maaf nich sebelumnya..kalau berkomentar harap tidak membawa Suku...itu salah satu menghina SARA namanya..
Oh iya, walau saya bukan dari suku batak,tidak menggabungkan masalah kemasyarakatan dengan SARA..oh iya, copet berlaku dari Suku mana aja..kalau anda mau juga engga apa..he..he..he..

2 November 2007 pukul 22.23  

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda